Administrasi dan Tata Usaha Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkan Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Standar Operasional Prosedur disusun berdasarkan dari proses bisnis;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) Penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, Dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyusunan;
Evaluasi; dan
Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
- 16 Halaman
|