ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu
mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan
Fungsi Serta Tata Kerja pada Badan Pendapatan Daerah
Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA BADAN PENDAPATAN DAERAB KOTA PALOPO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan Daerah;
7. Kepala Badan adalah Pejabat yang memimpin Badan Pendapatan
DaerahKota Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Badan
Pendapatan Daerah Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Badan
Pendapatan Daerah Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Badan Pendapatan
Daerah Kota Palopo;
12. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo terdiri dari:
a. Kepala Badan;
2
f (
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. c. Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, terdiri atas:
1) Sub Bidang Pendaftaran;
2) Sub Bidang Pendataan dan Analisa Potensi;
3) Sub Bidang Penetapan.
d. Bidang Pelayanan dan Penagihan, terdiri atas:
1) Sub Bidang Pelayanan;
2) Sub Bidang Penagihan;
3) Sub Bidang Pengaduan.
e. Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, terdiri atas:
1) Sub Bidang Penatausahaan;
2) Sub Bidang Pengawasan; dan
3) Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB);
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Badan Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3
Badan Pendapatan Daerah, membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu
KEPALA BADAN
Pasal 4
( 1) Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kepala Badan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan mempunyai Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah;
3
b. pelaksanaan kebijakan pelayanan iimum lintas SKPD/Instansi/Unit
Kerja di bidang pendapatan daerah;
c. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan program kerja Badan
Pendapatan Daerah;
d. perumusan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah;
e. penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan pelayanan teknis
administrasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pendapatan daerah;
f. penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan daerah;
g. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan UPTB;
h. pembuatan laporan hasil kegiatan Badan Pendapatan Daerah; dan
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan mempunyai Rincian Tugas:
a. merumuskan visi dan misi serta menetapkan rencana strategis badan sebagai penjabaran visi, misi dan program Walikota di bidang pendapatan daerah;
b. menetapkan usulan program, rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Badan;
c. menyusun dan melaksanakan kebijakan strategis;
d. memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan badan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
e. menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
Badan;
f. menyelenggarakan pelayanan umum dan pembinaan teknis dalam lingkup urusan pendapatan daerah;
g. menyelenggarakan pengembangan, pembinaan dan pengendalian
dalam lingkup urusan pendapatan daerah;
h. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana fisik dalam lingkup tugas Badan;
i. menunjuk dan menetapkan pejabat pelaksana teknis di bidang pendapatan Daerah;
j. menetapkan program pendayagunaan para pejabat fungsional;
k. melakukan pembinaan dan pengawasan melekat kepada bawahan dalam lingkup Badan;
1. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi/pihak swasta dan masyarakat dalam pelayanan pendapatan daerah;
4
m. melaksanakan pelayanan tekriis administrasi bagi perangkat daerah/ instansi terkait/pihak swasta dan masyarakat dalam pelayanan pendapatan daerah;
n. melaksanakan peningkatan efisiensi dan efektifitas sumber daya manusia lingkup Badan;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Badan;
p. melakukan analisis potensi pendapatan daerah;
q. melaksanakan pelayanan, pendaftaran, pendataan, penilaian, penagihan dan pengaduan wajib pajak dan retribusi daerah;
r. melaksanakan penatausahaan, pengawasan dan evaluasi pajak dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
s. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
t. menilai prestasi kerja bawahan; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah mempunyai Tugas Pokok: memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Badan dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup badan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Tindak lanjut dan Keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, mempunyai Fu.ngsi :
a. pelaksanaan urusan sekretariat, rumah tangga dan aset Badan;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
5
c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincfan Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani
naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset;
k. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil
pemeriksaan;
1. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Badan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
6
I I
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengadaan benda berharga;
h. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
i. melaksanakan urusan kepegawaian;
j. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
k. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
I. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
m. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip:
n. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola data base Badan dan tindak lanjut.
7
I I
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut basil pemeriksaan, mempunyai Ri.nci.an Tu.gas:
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENETAPAN
Paragraf 1
Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan
Pasal 8
(1) Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan mempunyai Tugas Pokok : memimpin, merencanakan, mengatur dan mengendalikan kegiatan pendaftaran dan pendataan subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan mempunyai Fungsi: a. pelaksanaan penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran
tahunan Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan;
b. pelaksanaan pendaftaran subjek pajak daerah dan retribusi daerah;
8
c. pelaksanaan pendataan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
d. pengawasan dan pembinaan terhadap bawahan; dan e. pelaksanaan pelaporan.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2 dan ayat (3), Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan mempunyai Ri.nci.an Tu.gas :
a. menyusun dan merumuskan kebijakan Pendaftaran, Pendataan dan analisa potensi serta penetapan;
b. menyusun rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang
Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan;
c. menyusun pedoman dan petunjuk teknis terkait pendaftaran objek pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendataan Subjek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Analisa Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. melaksanakan kebijakan pendaftaran, pendataan dan analisa potensi serta penetapan;
e. melaksanakan pendaftaran, pendataan dan analisa potensi serta penetapan Subjek dan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
f. melaksanakan identifikasi serta perencanaan, pengembangan dan peningkatan potensi sumber Pendapatan Daerah;
g. mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk
pelaksanaannya kepada bawahannya;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan;
i. melaporkan basil kegiatan Kepala Bidang kepada Kepala Badan;
j. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Badan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Sub Bidang Pendaft:aran
Pasal 9
(1) Sub Bidang Pendaftaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pendaftaran mempunyai Tugas Pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan yang berkenaan dengan pendaftaran Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pendaftaran mempunyai Ri.nci.an Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
9
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sub bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pendaftaran subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
f. melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis yang berkaitan dengan pendaftaraan subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah ;
g. menyiapkan formulir pendaftaran subjek dan objek pajak daerah dan
retribusi daerah;
h. melaksanakan pendaftaran subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
i. menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran dari
wajib Pajak Daerah dan wajib Retribusi Daerah;
j. melaksanakan Pencatatan daftar wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
k. melaksanakan penyiapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD);
I. menyimpan dokumen basil pendaftaran subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
m. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait/pihak swasta dan masyarakat terkait pendaftaran subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
n. melaporkan basil kegiatan sub bidang pendaftaran serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bidang Pendataan dan Analisa Potensi
Pasal 10
(1) Sub Bidang Pendataan dan Analisa Potensi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pendataan dan Analisa Potensi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pendataan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
10
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pendataan dan Analisa Potensi mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sub bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam penyusunan konsep kebijakan, pendataan subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
f. melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis yang berkaitan dengan pendataan dan analisa potensi subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah ;
g. melaksanakan pendataan dan analisa potensi subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
h. menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan dari wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
i. melaksanakan pencatatan data wajib pajak daerah dan retribusi
daerah kedalam kartu data;
j. melaksanakan penilaian subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
k. melaksanakan evaluasi terhadap data Nilai Indeks Rata Rata (NIR);
1. melaksanakan evaluasi terhadap data Zona Nilai Tanah (ZNT) Bumi dan Bangunan;
m. menyimpan dokumen basil pendataan dan analisa potensi subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
n. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait/pihak swasta dan masyarakat terkait pendataan dan analisa potensi subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;
o. melaporkan basil kegiatan Sub Bidang Pendataan Dan Analisa Potensi
serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
11
Paragraf 3
Sub Bidang Penetapan
Pasal 11
(1) Sub Bidang Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Penetapan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan
penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Penetapan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas Sub
Bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. menyusun konsep kebijakan Penetapan pajak daerah dan retribusi
daerah;
f. melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis terkait penetapan pajak daerah dan retribusi Daerah ;
g. melaksanakan penyiapan bahan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
h. melaksanakan pembuatan nota perhitungan pajak daerah dan retribusi
daerah;
i. melaksanakan penerbitan dan pendistribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN);
j. melaksanakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan
Pajak Daerah (DHKP);
k. melaksanakan pemeliharaan terhadap perangkat keras dan perangkat lunak aplikasi sistem pajak daerah dan retribusi daerah;
I. menyimpan dokumen basil penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
m. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi
terkait/pihak swasta dan masyarakat terkait penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
12
n. melaporkan basil kegiatan sub bidang penetapan serta memberi saran
pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam
pengambilan kebijakan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Kepala
Bagian Keempat
BIDANG PELAYANAN DAN PEN'AGIHAN
Paragraf 1
Bidang Pelayanan dan Penagihan
Pasal 12
( 1) Bidang Pelayanan dan Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pelayanan penyetoran, penagihan dan pengaduan pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan mempunyai Fungsi :
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan
Bidang Pelayanan dan Penagihan
b. pelaksanaan Pelayananpenyetoran dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. pelaksanaan pelayanan pengaduan wajib pajak daerah dan retribusi daerah; dan
d. menindaklanjuti pengaduan wajib pajak daerah dan retribusi daerah.
(4)Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan mempunyai Rfncian Tu.gas:
a. menyusun rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang
Pelayanan dan Penagihan;
b. menyusundan merumuskan kebijakan pelayanan, penagihan dan pengaduan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. menyusun pedoman dan petunjuk teknis terkait pelayanan, penyetoran, penagihan dan pengaduan pajak daerah dan retribusi daerah;
e. melaksanakan pelayanan penyetoran, penagihan dan pengaduan pajak
daerah dan retribusi daerah;
f. melaksanakanidentifikasi serta perencanaan, pengembangan dan peningkatan pelayanan, penagihan dan pengaduan pajak daerah dan retribusi daerah;
13
g. mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada bawahannya;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan bidang pelayanan dan penagihan;
e. melaporkan basil kegiatan Kepala Bidang kepada Kepala Badan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Badan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bidang Pelayanan
Pasal 13
(1) Sub Bidang Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pelayanan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan dan pelayanan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pelayanan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub
Bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. menyusun konsep kebijakan pelayanan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah;
f. melaksanakan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah ;
g. melaksanakan penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan
Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD);
h. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait/pibak swasta dan masyarakat terkait penilaian dan Penetapan subjek dan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
i. melaporkan basil kegiatan kepada Kepala Bidang;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
14
Paragraf 3
Sub Bldang Penaglhan
Pasal 14
(1) Sub Bidang Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan, serta melakukan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Sub Bidang Penagihan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub
Bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. menyusun konsep kebijakanpenagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
f. melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan
petunjuk teknis terkait penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
g. menyiapkan bahan terkait penagihan pajak daerah dan retribusi
1
daerah;
h. melaksanakan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan
Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD);
i. melakukan pencatatan terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang telah diterbitkan;
j. melaksanakan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
k. membuat laporan bulanan, semesteran dan tahunan mengenai realisasi penagihan pajak daerahdan retribusi daerah;
1. melakukan identifikasi terhadap permasalahan teknis Sub Bidang;
m. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi rencana kerja;
n. melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Penagihan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
IS
Paragraf 4
Sub Bidang Pengaduan
Pasal 15
(1) Sub Bidang Pengaduan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pengaduan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan, serta melakukan pelayanan terhadap setiap pengaduan dari wajib pajak dan retribusi daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pengaduan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sub bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. menyusun konsep kebijakan layanan pengaduan pajak daerah dan retribusi daerah;
f. melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis terkait layanan pengaduan wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
g. menyiapkan formulir pengaduan wajib pajak daerah dan retribusi
daerah;
h. melakukan pencatatan terhadap pengaduan wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
i. menyiapkan bahan tindaklanjut atas pengaduan wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
j. melakukan identifikasi terhadap permasalahan teknis Sub Bidang;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi rencana kerja;
1. melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Pengaduan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
16
' '
Bagian Kelima
BIDANG PENATAUSAHAAN,PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Paragraf 1
Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 16
(1) Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai Fungsi :
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan
Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
b. pelaksanaan Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun dan merumuskan kebijakan penatausahaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
b. melaksanakan kebijakan penatausahaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan bidang penatausahaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
d. menyusun pedoman dan petunjuk teknis terkait penatausahaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
e. melaksanakan penatausahaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
f. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penatausahaa.n, pengawasan dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain• lain pendapatan asli daerah yang sah;
g. melaksanakan pengelolaan kertas berharga;
17
' '
h. melaksanakan rekonsiliasi laporan pendapatan skpd pengelola pajak
daerah dan retribusi daerah;
i. mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada bawahannya;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
k. melaporkan basil kegiatan kepala bidang kepada kepala badan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Badan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bidang Penatausahaan
Pasal 17
(1) Sub Bidang Penatausahaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Penatausahaan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan, serta melakukan penatausahaan atas pengelolaan pajak, Retribusi Daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Penatausahaan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan
anggaran;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub
Bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. menyusun konsep kebijakan penatausahaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
f. melakukan penatausahaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
g. melaksanakan bimbingan teknis penatausahaan Pajak dan Retribusi
Daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi rencana kerja;
i. melaporkan basil kegiatan sub bidang penatausahaan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
J. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
18
I '
Paragraf 3
Sub Bidang Pengawasan
Pasal 18
(1) Sub Bidang Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang
mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan penyiapan bahan, serta melakukan pengawasan atas pengelolaan pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain pendapata.n asli daerah yang sah.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pengawasan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan
anggaran;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub
Bidang;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. menyusun konsep kebijakan pengawasan pajak dan retribusi daerah
serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
f. melakukan pengawasan pajak dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
g. melaksanakan sosialisasi pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
h. melaksanakan pendistribusian, pengawasan dan pengendalian benda
berharga;
i. merencanakan, menghimpun dan menyusun produk hukum pajak daerah dan retribusi daerah;
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pendapatan pajak daerah
dan retribusi daerah;
k. melaksanakan pemeriksaan sederhana terhadap pembukuan Wajib
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
I. melaporkan basil kegiatan sub bidang pengawasan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
19
. \
Paragraf 4
Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 19
(1) Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai Tu.gas Pokok : menyiapkan bahan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan pajak, · Retribusi Daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
b. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sub bidang;
c. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
d. menyusun konsep kebijakanevaluasi dan pelaporan pajak dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pajak dan retribusi daerah serta lain•
lain pendapatan asli daerah yang sah;
f. merencanakan, menghimpun dan menyusun produk hukum pajak dan retribusi daerah;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pendapatan pajak dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
h. melaksanakan rekonsiliasi dengan SKPD terkait realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
i. melaporkan hasil kegiatan sub bidang Evaluasi dan Pelaporan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
20
BABV TATAKERJA Pasal 20
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pendapatan Daerah wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang• undangan;
(2) Kepala Badan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
Pasal 21
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Badan Pendapatan Daerah wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 22
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan Pendapatan Daerah wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan Pendapatan Daerah wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan Pendapatan Daerah wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21
Pasal 24
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabata.n Fungsional Tertentu pada Badan Pendapatan Daerah wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
Pasal 25
(1) UPTBdipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan berta.nggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(2) Pembentukan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL Pasal 26
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah dengan keahlian tertentu.
Pasal 27
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabata.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipirnpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan pendapatan Daerah;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
22
•
BAB VIII PENUTUP Pasal 28
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 08
Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|