Menet.apkan : PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA. PALOPO NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARA PERUBAHAN .ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016. Pua.11 �tentuan dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 18 Tahun Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : I. Mengubah ketentuan da]am lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang merupakan Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini. 2. Mengubah ketentuan dalam lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tat.a Ruang Tata Ruang clan Cipta Karya clan Badan Penanggulangan Bancana Daerah sebagaimana t.ercantum dalam Lampiran II peraturan inl 3. Lampiran Il peraturan Walikota Palopo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku. PualD 1. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapat.an dan Belanja Daerah yang ditetapkan daJam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Perubahan Pelaksanaao Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan Walikot.a ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat