BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai bantuan keuangan kepada partai politik Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Wahana Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Merupakan Lembaga Pemerintahahan Daerah, Mempunyai Kedudukan Yang Setara Dan Memiliki Hubungan Kerja Bersifat Kemitraan Dengan Pemerintah Daerah Dalam Membuat Kebijakan Daerah, Sesuai Dengan Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Masing-Masing; B. Bahwa Untuk Lebih Terjalinnya Hubungan Kerja Yang Harmonis Dan Saling Mendukung Antara DPRD Dan Pemerintah Daerah, Diperlukan Adanya Pengaturan Tentang Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III : BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV : BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V : PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturab Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga Peraturan Daerah Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda Kota Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan atas ketentuan Pasal 1, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk mendukung partisipasi seluruh masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa demi mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
Perda ini didasarkan pada:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
7. UU Nomor 33 Tahun 2004 tennatng Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
9. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
11. PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
12. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan, sumber, dan proporsi alokasi dana desa;
3. Rumus penetapan alokasi dana desa;
4. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana;
5. Ketentuan sanksi;
6.Ketentuan lain;
7. Ketentuan peralihan;
8. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur dengan peraturan Bupati.
6 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan
keuangan yang memadai;
b. bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang
memadai sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
berupa uang senilai hasil pengelolaan tanah bengkok oleh Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Pemberian Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan merupakan kewenangan yang cukup potensial untuk dipungut retribusinya;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pelaksanaan Anggaran; Pengurusan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lemaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 20);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 22);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan dan Pengawasan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 24) dicabut dan dinyatak tidak berlaku
12 hlmn; 4 pnjlsn; 12 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat