1. Ketentuan umum; 2. Tujuan, sumber, dan proporsi alokasi dana desa; 3. Rumus penetapan alokasi dana desa; 4. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana; 5. Ketentuan sanksi; 6.Ketentuan lain; 7. Ketentuan peralihan; 8. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat