PENGELOLAAN - DAN - PENGUSAHAAN - SARANG - BURUNG - WALET
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Agar Perizinan Pengusahaan Sarang Burung Wallet Dapat Dilaksanakan Secara Efektif Cian Tetap Berpedoman Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Rnerubah Peraturan Daerah Kota Bontang Nornor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012.
Pengelolaan, Izin, Persyaratan dan Surat Persetujuan Masyarakat Sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penyelesaian keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menyusun Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Permohonan Keberatan; Tata Cara Pengajuan Keberatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Potong Hewan mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka menjamin kualitas pemotongan hewan dan penanganan daging hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH); dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah, dengan demikian Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perubahannya perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Taman 2004 Nomor 53, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaia Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5019);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi 4737);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai, Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. PENETAPAN RETRIBUSI
10. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
11. TATA CARA PEMBAYARAN
12. TATA CARA PENAGIHAN
13. SANKSI ADMINISTRASI
14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN
16. PEMERIKSAAN
17. INSENTIF PEMUNGUTAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PERALIHAN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2010
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah.
Guna mendukung operasional pelayanan kesehatan khususnya pemeriksaan Laboratorium Kesehatan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Purwakarta ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014
RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - peninjauan tarif
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2014/No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu meninjau tarif Retribusi Jasa Umum
jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum penetapan peninjauan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Umum Jenis Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terlampir di lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.4 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Hotel merupakan tempat yang disediakan untuk orang menginap / istirahat dengan memperolah pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran; Ketentuan pajak hotel yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran,saat ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu diatur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Hotel.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 137 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hotel, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan; Keberatan Pajak; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2017
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH – PAJAK DAN RETRIBUSI - KEPENDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5614 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9011 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6099 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4900 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil karena bertentangan dengan Pasal 79 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmendagri No. 188.34-4900 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-5614 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-6099 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, mengenai Pencabutan Perda sebelumnya dan menyatakan Perda terdahulu sudah tidak berlaku lagi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2017
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2018/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel telah diatur dalam Perbup Bandung No. 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel. Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Hotel serta menindaklanjuti Pasal 68B ayat (8) Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Bandung No. 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Dati II Bandung No. VII Tahun 1985; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi/Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu didukung pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun dalam implementasinya terdapat Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang rekreasi dan olahraga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaataan Insentif Hasil Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Repuplik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan pada ayat (1) Pasal 8 diubah;
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat