Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2011

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. PENETAPAN RETRIBUSI 10. PEMUNGUTAN RETRIBUSI 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. SANKSI ADMINISTRASI 14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN 16. PEMERIKSAAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
11 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2011
Tanggal Berlaku
11 Januari 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan