Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. PENETAPAN RETRIBUSI 10. PEMUNGUTAN RETRIBUSI 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. SANKSI ADMINISTRASI 14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN 16. PEMERIKSAAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat