tata cara- pbb-perdesaan-perkotaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penyelesaian keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menyusun Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Permohonan Keberatan; Tata Cara Pengajuan Keberatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 7 hlm
|