KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN REKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 24 Tahun 2004.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan bagi Kepala Desa; Pemberhentian; Pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Nomor 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No. 1 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dituangkan dalam suatu ketentuan Perundang-undangan; bahwa untuk menetapkan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 02 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2006.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Pajak Reklame
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Dengan meningkatnya pertumbuhan dunia usaha dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat maka pengusaha melakukan pemasangan reklame;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayyah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa (Add) Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan ditingkat desa perlu diberikan pembiayaan
melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Maros
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
eraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
ALOKASI DANA
DESA (ADD) KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2005/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam melaksanakan dan mengembangkan potensi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat sehingga dapat terlibat aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 22 Tahun 2005; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 800/BK/451/2005 tanggal 5 Maret 2005; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ/2005 tanggal 22 Maret 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, manfaat dan sasaran, prinsip alokasi dana desa, sumber pengalokasian program alokasi dana desa, institusi pengelola, sanksi, pengendalian, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2005
bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2005/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No,29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pertai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.29 Tahun 2005; Permendagri No.32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kepada Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajian Bantuan, Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2005/NO.26, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pelaksanakan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud yang mana pengaturan kedudukan protokoler Pimpinan dan anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka menunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi dan bertanggungjawab dengan tujuan dapat meningkatkan kinerjanya, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat