Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber kehidupan dan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup sehingga
pengembangan sistem penyediaan air bersih harus dikelola untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan akses air bersih bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terarah, sistematis dan terencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Danum Taka adalah perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pendirian Perumda Air Minum Danum Taka bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat;
b. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; dan
c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka.
Perumda Air Minum Danum Taka merupakan perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan Perubahaan nama tersebut seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara dibaca dan dimaknai atas nama Perumda Air Minum Danum Taka.
Modal Dasar Perumda Air Minum Danum Taka ditetapkan sebesar Rp686.545.509.673.00 (enam ratus delapan puluh enam milyar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga
rupiah). Modal Dasar tersebut merupakan yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan Daerah sebesar Rp23.754.481.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) merupakan modal Perumda Air Minum Danum Taka pada saat pendirian ditambah penyetoran modal Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dicabut
Ketentuan mengenai logo Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengangkatan, dan pengangkatan kembali Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Status gaji, pensiun dan tunjangan serta penghasilan lain pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur tersendiri dalam peraturan Direksi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur dalam Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunedeficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immune Deficiency Sindrom (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
b. bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrom;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
1. Prinsip Dan Strategi;
2. Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV Dan AIDS;
4. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
5. Komisi Penanggulangan AIDS;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penyidikan; dan
11. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah/ Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Qanun tentang APBK yang dajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 HLM, 2 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melayani setiap warga negara memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA - MERANGIN - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Merangin, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada PT. Merangin Bima Tama (Perseroda);
UU 33 Tahun 2004; UU 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 9 Tahun 2015; PP 29 Tahun 2016; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Merangin Bima Tama sebesar Rp2.000.000.000,-; bagian hasil usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerinta Nomor 23 Tahun 2005; Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Men Leri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012;Peraturan Dacrah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2019
APBD Tahun 2020 terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. Ringkasan APBD dan Perubahan APBD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
hwa dalam rangka menindaldanjuti Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
lzin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin
Gangguan di Daerah, serta Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 503/6491/ SJ tanggal 17 Juli 2019 Hal
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di
Daerah, maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan
Surat lzin Tempat Usaha (SITU) dapat dikategorikan dalam
izin gangguan sehingga tidak dapat diterbitkan lagi oleh
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan daerah ini mengatur tentang bantuan operasional pendidikan. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diatur dalam peraturan daerah ini berasaskan keadilan, kepatutan, kemanfaatan, transparansi, kepastian hukum dan partisipasi. Maksud Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Sekolah (SPP dan BP3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga di wilayah Kabupaten Bangkalan, pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa petani merupakan bagian dari pembangunan ekonomi sehingga perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan melalui upaya pendayagunaan potensi petani guna mendukung pemenuhan kebutuhan dasar yang merupakan hak setiap orang;
c. bahwa selama ini perlindungan dan pemberdayaan petani belum optimal serta belum ada peraturan daerah yang mengatur secara komperhensip, sistematis dan holistik terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang• undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/SR.230/7 /2015;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, tujuan dan ruang lingkup;
3. Perencanaan dan strategi;
4. Perlindungan petani;
5. Pemberdayaan petani;
6. Pembiayaan;
7. Pengawasan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Sanksi Adiministratif;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan pidana;
12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat