Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas; materi peraturan desa; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; penyampaian peraturan desa; serta penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undangundang
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerinyah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2-045 tentang Kelurahan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros (RPJMD) 2005 - 2010
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008
PEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan bab II, pasal 3 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, pengahapusan dan penggabungan desa, maka desa bentang kacamatan galesong selatan, desa para'sanganta beru kacamatan galesong, desa pakkabha kacamatan kacamatan galesong utara, desa lagaruda kacamatan sanrobone telah memenuhi syarat untuk dimekarkan;
b. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 30 oktober 2006 tentang pemekaran desa bentang kacamatan galesong selatan;
c. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 26 november 2006 tentang pemekaran desa pa'rasangan beru, musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 7 februari 2007 tentang pemekaran desa pakabba kacamatan galesong utara;
d. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 29 april 2006 tentang pemekaran desa lagaruda kacamatan mappakasunggu
e. bahwa berdasarkan evaluasi tira tingkat kabupaten takalar ke desa bantang, desa pa,rasangan beru, desa pakkabba dan desa lagaruda memenuhi syarat untuk dimekarkan;
f. bahwa berdasarkan pertambangan sebagaiomana dimaksud huruf a, b dab c di atas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten takalar tentang pembentukan desa tarowang kecamatan galesong selatan, desa kalukuang kacamatan galesong, desa aeng towa kecamatan galesong utara dan desa ujung baji kacamatan sanrobone.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan kauangan antar pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
6. peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa;
BAB I : KENTENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA DESA TAROWANG KACAMATAN GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KACAMATAN GALESONG DESA AENG TOWA KACAMATAN GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KACAMATAN SANROBONE
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pambakal Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Pambakal dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kedudukan Keuangan Pambakal Dan Perangkat Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penghasilan;Besarnya Penghasilan;Sumber Dana dan Besarnya Tunjangan;Tunjangan Meninggal Dunia;tunjangan Purna Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu adanya
pedoman yang memberikan arahan mengenai panataan dan pendayagunaan
kawasan perdesaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , Peraturan Pemerintah Nomor 79 'I'ahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010.
PENATAAN DAN
PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2008
PERDA Kab. Musi Rawas No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan penjabat kepala desa; serta masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bulukunyi Kacamatan Polongbangkeng Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bab II Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 5 Tahun 2008 tentang Kelurahan, maka Desa Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan Bulukunyi.
Dasar Hukum: Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN BULUKUNYI KACAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Kampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat