alokasi - kebutuhan - penyaluran - dan - penetapan - harga - eceran - tertinggi - het - pupuk - bersubsidi - untuk - kebutuhan - pertanian - dan - perikanan - di - kabupaten - pangandaran - tahun - 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Di Kabupaten Pangandaran Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komiditas pertanian di Kab. Pangandaran dalam keputuisan gubernur Jabar No. 531.33/Kep.1656-Rek/2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman, Pangan, Perkebu8nan, Pertenakan dan Perikanan di Kab. Pangandaran Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 21 Tahun 201`2; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 T%ahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres no. 15 Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permen Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 28/Permentan/SR.140/5/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/85/2011; Permentan No. 130/Permentan/SR.130/11/2014;Keputusan Menteri Perindustriabn dan Perdagangan No. 140/MPP/Kep/2/2002;Keputisan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/TP.210; Kepuitusan Menteri Pertanian No. 238/Kpts/TP.210/4/2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 70/MPP/Kep/2/2003; Keputusan Gubernur Jabar No. 521.33/Kep.1656-Rek/2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan HET Bersubsidi, Pengawasan Pengamanan Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, pekebun, dan peternak dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, perlu tinjau kembali dan disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871 /Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
-
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015, maka dipandang perlu untuk membuat kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian tahun anggaran 2015 di Ka bu paten
Gunung Mas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nornor
08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/Permentan/SR.130/ 5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-
DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/ 11/2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, Jenis, Jumlah dan sebaran bulanan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Peraturan Menteri Pertanian No. 130/Permentan/SR.130/11/2014, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 634/MPR/Kep/9/2002, Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Harga eceran tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Pembeliah Gabah/Bahan Pangan Lain Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perkembangan situasi dan optimalisasi pengelolaan keuangan yang terkait dengan Kebijakan Pembelian Gabah/Bahan Pangan Lain, maka Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Pembelian Gabah/Bahan Pangan Lain Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 18 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 68 Tahun 2002, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permentan No 27 Tahun 2012, PerGub. Jawa Timur No 21 Tahun 2012, Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2006, Perda Kab. Ponorogo No 11 Tahun 2008.
Program Pembelian Gabah/Bahan Pangan Lain Kabupaten Ponorogo yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Pembelian Gabah/Beras/Bahan Pangan Lain Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 3)
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor :29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
19. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
23. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.87 Tahun 2014 tanggal 31 Desember
2014 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat
berperan penting dalam peningatan produktifitas dan produksi komoditas
pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 3 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014;
Perpres Nomor 36 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Kebutuhan dan HET Pupuk bersubsidi
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur juga tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, Realokasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014, dinyatakan dicabut dan tiak berlaku lagi.
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi
pupuk; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, kebutuhan pokok bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Poloyode
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Visi Misi Kabupaten Gorontalo yaitu Kabupaten Cerdas, Sehat dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dengan Promofer Pertanian.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2006; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013; Perda No.12 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Poloyode termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran kegiatan, komponen program gerakan pendampingan petani, pelaksanaan, indikator keberhasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat