PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/317
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015, maka dipandang perlu untuk membuat kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian tahun anggaran 2015 di Ka bu paten
Gunung Mas
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nornor
08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/Permentan/SR.130/ 5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-
DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/ 11/2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
- Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015
- 39 Halaman
|