Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Kebutuhan dan HET Pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur juga tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, Realokasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat