Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup terutama dari dampak limbah kantong plastik diperlukan pengendalian melalui pengurangan penggunaan kantong plastik Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas maka perlu ditetapkan perbup tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2017; Perbup Bekasi No. 62 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Wewenang, Perencanaan, Hak Dan Kewajiban, Klasifikasi Pelaku Usaha Penyedia Dan Pengguna Kantong Plastik, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN NUNUKAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
adanya dinamika permasalahan dan perubahan strategi dan program pencapaian pengelolaan sampah, maka diperlukan perubahan Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ada
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik; Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya; Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Kabupaten Nunukan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2018 Nomor 44)
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 33 Tahun 2019
KEBIJAKAN - DAN - STRATEGI - DAERAH - (JAKSTRADA) - KABUPATEN - BEKASI - DALAM - PENGELOLAAN - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - DAN - SAMPAH - SEJENIS - SAMPAH - RUMAH - TANGGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2019/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah (Jastrada) Kabupaten Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 tahun 2017 maka perlu menetapkan Perbup Bekasi tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kab. Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov Jabar No. 25 Tahun 2010; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2017; Perbup Bekasi No. 53 Tahun 2017; Kepbup Bekasi No. 660.1/Kep.319/BPLH/2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 33 Tahun 2019
GERAKAN GOTONG ROYONG HARI JUMAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Gotong Royong Hari Jumat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
Pembangunan daerah memerlukan upaya bersama, sehingga diperlukan upaya yang dapat menggerakkan masyarakat agar berdaya untuk secara bersama-sama bekerja dan terlibat aktif dalam pembangunan di daerahnya guna mencapai tujuan bersama.
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Samosir No. 8 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Gotong Royong/ Jumat Bersih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai target Sustainable Development Goals Tahun 2030. Untuk kelancaran Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi di Kabupaten Barito Selatan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2019-2023.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah provinsi
Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 2010; Peraturan Daerah provinsi
Kalimantan Tengah Nomor
5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016; Peratural Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13
Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERAN, FUNGSI, DA}d KEDUDUKAN RAD-AMPL;
BAB iII
PELAKSANAAN RAD-AMPL;
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD-AMPL;
BAB V
PENDANAAN;
BAB YI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih,
indah, sehat, dan berkesinambungan diperlukan
partisipasi dan meningkatkan kelestarian lingkungan di
Kabupaten Pati;
b. bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan
permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai
secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya
pengendalian terhadap penggunaan kantong plastik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan
Kantong Plastik.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 52);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 99);
8. Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
(Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 15).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan mempunyai
tugas menjamin terselenggaranya pengurangan
penggunaan kantong plastik yang meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam pengurangan
penggunaan kantong plastik;
b. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan
upaya pengurangan penggunaan kantong plastik;
dan
c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah,
Instansi terkait, pelaku usaha, pihak akademisi, dan
masyarakat agar terdapat keterpaduan dalam
pengurangan penggunaan kantong plastik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Sekadau Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Sekadau dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Perarturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Arah Jakstrada Kabupaten; Penyelenggaraanjakstrada; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
11 halaman peraturan dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kabupaten Nunukan; penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik; berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa salah satu kebijakan Pemerintah Daerah adalah pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, meliputi Pembatasan timbulan Sampah salah satunya adalah membatasi penggunaan kantong plastik
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perda Nunukan No. 12 Tahun 2008
Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya, dengan/atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat dan/atau mengangkut barang. Kantong Alternatif Ramah Lingkungan adalah kantong yang terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai dan /atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu, agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
a. tugas dan wewenang;
b. perencanaan;
c. hak dan kewajiban pemerintah daerah;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2019
PEMBERIAN NAMA PADA TAMAN HUTAN KOTA MILIK PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN NAMA PADA TAMAN HUTAN KOTA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Untuk memberi identitas atau penyebutan bagi kekayaan milik daerah berupa fasilitas umum sebagai identitas atau ciri khas tertentu dalam penyebutannya dan memberikan kepastian serta kejelasan kepada masyarakat; Taman Hutan Kota milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kisaran
merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan salah satu ikon kota Kisaran yang belum memiliki nama; Untuk mengenang salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan yang menginspirasi pembangunan Taman Hutan Kota Kisaran untuk diabadikan dengan sebutan “Taman Hutan Kota TGS (Taufan Gama Simatupang)” sebagai nama Taman Hutan Kota Kisaran.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013.
Perbub ini menjelaskan tentang : Maksud dan tujuan diberikannya nama Taman Hutan Kota Milik Pemerintah Kabupaten Asahan; dan Nama taman hutan kota milik pemerintah kabupaten asahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat