Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik yang meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik; b. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik; dan c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, Instansi terkait, pelaku usaha, pihak akademisi, dan masyarakat agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat