Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2019

Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik yang meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik; b. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik; dan c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, Instansi terkait, pelaku usaha, pihak akademisi, dan masyarakat agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.33
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan