PEMBERIAN NAMA PADA TAMAN HUTAN KOTA MILIK PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN NAMA PADA TAMAN HUTAN KOTA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK: |
- Untuk memberi identitas atau penyebutan bagi kekayaan milik daerah berupa fasilitas umum sebagai identitas atau ciri khas tertentu dalam penyebutannya dan memberikan kepastian serta kejelasan kepada masyarakat; Taman Hutan Kota milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kisaran
merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan salah satu ikon kota Kisaran yang belum memiliki nama; Untuk mengenang salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan yang menginspirasi pembangunan Taman Hutan Kota Kisaran untuk diabadikan dengan sebutan “Taman Hutan Kota TGS (Taufan Gama Simatupang)” sebagai nama Taman Hutan Kota Kisaran.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013.
- Perbub ini menjelaskan tentang : Maksud dan tujuan diberikannya nama Taman Hutan Kota Milik Pemerintah Kabupaten Asahan; dan Nama taman hutan kota milik pemerintah kabupaten asahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
- 4
|