penggunaan kantong plastik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/No.500
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu, agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
- a. tugas dan wewenang;
b. perencanaan;
c. hak dan kewajiban pemerintah daerah;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
- 8
|