Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis NIK Secara Nasional .Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tersebut, maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Norrror 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, maka dipandang perludiberikan Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BantuanHibah StimulanPembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsif- Prinsif Pelaksanaan Penyaluran Dana Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Jenis Kegiatan Yang Di Biayai Oleh Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Sumber Daya; Struktur, Persyaratan, Tupoksi Kelembagaan; Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Bantuan Hibah Pembangunan Infrastruktur;Pertanggungjawaban; Pengendalian dan Pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka mendukung dunia pendidikan dan
memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan
pelayanan pendidikan yang berupa pelatihan keterampilan
kerja yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen
Unit Balai Latihan Kerja;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis retribusi
yang dapat dipungut oleh Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daeah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengisian SPTD;Tata Cara Pengisian SSPD;Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat dan Bukti Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Parkir;Penghapusan Piutang Pajak;Jenis Formulir;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pembangunan yang dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan Keserasian serta Keterpaduan pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahanan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Sinjai dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No 64mor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasaPemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
25. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16);
26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1);
27. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGELOLAAN BARANG
5. PENGGUNA ANGGARAN DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2014.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Kepada Partai politik
ABSTRAK:
untuk memperjuangkan fungsi dan peranannya dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, Partai Politik yang memiliki kursi di lembaga Perwakilan Rakyat Daerah memerlukan pendanaan, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.83 Tahun 2012; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pemberian Bantuan Keuangan, Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik, Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Patai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi, perlu menetapkan pengalokasian pupuk bersubsidi pada sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan OT./140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 17/MDAG/PER/6/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 70/Permentan/SR.140/10/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian 3. Penyaluran 4. Penyaluran Pupuk Bersubsidi 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah di Kabupaten Serang secara efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai arah dan agenda pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang tanggap terhadap perubahan kondisi wilayah;
b. bahwa RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun 2010-2012, penataan organisasi pemerintah daerah, pemekaran wilayah, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan prospek masa depan, serta diberlakukannya peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan standar pelayanan minimal;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 79 Tahun 2007; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda No 4 Tahun 2012; Perda Kab.serang No 1 Tahun 2005; Perda Kab.serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2013.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana
dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Hak atas air tanah merupakan hak guna
air yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan air tanah berdasarkan azas pemanfaatan, keseimbangan,
dan berkesinambungan.
Maksud pengelolaan air tanah adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pemanfaatan sumber daya air;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air;
c. Tercapainya kepentingan akan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. Tercapainya kesinambungan fungsi sumber daya air;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya air secara bijaksana;
f. Untuk menggali pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah, Penertiban perizinan pengelolan air tanah di daerah yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat