Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daeah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengisian SPTD;Tata Cara Pengisian SSPD;Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Tempat dan Bukti Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Parkir;Penghapusan Piutang Pajak;Jenis Formulir;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat