Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsif- Prinsif Pelaksanaan Penyaluran Dana Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Jenis Kegiatan Yang Di Biayai Oleh Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Sumber Daya; Struktur, Persyaratan, Tupoksi Kelembagaan; Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Bantuan Hibah Pembangunan Infrastruktur;Pertanggungjawaban; Pengendalian dan Pengawasan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat