Permenhub No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
Permenhub No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
Mengubah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang Dan Instruktur Terbang
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 30, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
Permenhub No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Permenhub No. 49 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Mencabut
Lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pesawat Udara, Sertifikasi Personil Pesawat Udara, Pengoperasian Pesawat Udara, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan serta Perawatan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 16, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, https://jdih.bnn.go.id/: 40 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten
Penata Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1103);
a. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang
b. Unsur Kegiatan, Sub Unsur kegiatan dan uraian kegiatan
c. Kewenangan pengangkatan
d. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional
e. Uji kompetensi
f. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
g. Target Angka Kredit minimal dan angka kredit kumulatif
h. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin
i. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit
j. Tim Penilai dan Tim Teknis
k. kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat
l. pendidikan dan pengembangan
m. Pemberhentian dan pengangkatan kembali
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, https://jdih.bnn.go.id/: 41 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi
pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102);
a. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang
b. Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan, dan Uraian Kegiatan
c. Kewenangan Pengangkatan
d. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
e. Uji Kompetensi
f. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
g. Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif
h. Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin
i. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit
j. Tim Penilai dan Tim Teknis
k. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat
l. Pelatihan dan pengembangan
m. Pemberhentian dan pengangkatan kembali
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
69 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, https://jdih.bnn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat