Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Maret 2010
Sumber
jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
  2. Permenhub No. 49 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Mencabut :
  1. Lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pesawat Udara, Sertifikasi Personil Pesawat Udara, Pengoperasian Pesawat Udara, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan serta Perawatan Pesawat Udara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan