Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa Pembangunan Kepariwisataan di Provinsi Bali yang
berlandaskan Budaya Bali sebagai sumber daya dan modal
dasar perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan
pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkokoh dan mendayagunakan
destinasi dan daya tarik wisata di Bali;
b. bahwa dalam menghadapi perubahan global dan penguatan
hak pribadi masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha jasa
perjalanan wisata perlu mengatur dan mengelola usaha jasa
perjalanan wisata untuk pemenuhan perlindungan hukum,
keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan;
c. bahwa usaha jasa perjalanan wisata adalah salah satu bagian
dari usaha jasa di sektor Pariwisata yang perkembangannya
sangat pesat dan diminati oleh masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III BENTUK, JENIS DAN KEGIATAN UJPW
BAB IV PENDAFTARAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Sesuai pengamatan dan aspirasi masyarakat dalam pergaulan sosial kemasyarakatan dewasa ini masih banyak gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi bahkan cenderung meningkat sebagai akibat minuman beralkohol
Eksistensi mayarakat wajo yang relegius, berbudaya dan sangat menjunjung tinggi adat istiadat, eksistensinya harus dihormati dengan menertibkan dan mengendalikan wilayah Kabupaten Wajo dari minuman beralkohol
Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan
Peraturam Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran,Penjualan,Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkoho
PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 08 TAHUN 2003 TENTANG TARIF AIR MINUM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (6) PP No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pengaturan mengenai Tarif Air Minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi, setelah disetujui Dewan Pengawas;
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan Peraturan yang berlaku.
UU No. 5 Tahu 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Kepmenag Otda No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2009
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2009/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan pelaku usaha Koperasi Mikro kecil menengah di Kota Banjarmasin kepada mereka perlu di berikan penguatan modal melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Konsiderans huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Persyaratan Diberikannya Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil keuangan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2009.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
bahwa Air Minum merupakan sumber kehidupan manusia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban bagi warganya akan ketersediaan air minum dan dari mana perolehannya; bahwa keberadaan Depot Air Minum Isi Ulang semakin meningkat jumlahnya di Kota Banjarmasin perlu adanya perlindungan kepada konsumen yang mengatur keberadaan Depot Air Minum; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana lampiran huruf b Bidang Kesehatan, Manajemen Kesehatan berupa monitoring, evaluasi dan pengawasan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hurup a,b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 200i; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Izin; Maksud Dan Tujuan; Persayratan Dan Tata Cara Memperoleh Izin; Kewajiban; Masa Perizinan; Pembiayaan; Operasional Kegiatan; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membina dan mengembangkan sektor
perdagangan dan distribusi barang di Kabupaten Karanganyar
perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip
keadilan dan persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan
eceran modern dalam skala kecil, menengah, dan skala besar,
maka pemerintah daerah perlu meningkatkan pemberdayaan
Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
serasi, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang 10 Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur penataab dan pembinaan pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah terrnasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimliki/dikelola oleh pedagang Kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi;
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik maka diperlukan peran serta masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan; bahwa agar tenaga listrik yang disediakan oleh pemegang ijin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri tersebut memiliki keamanan dengan mutu dan keandalan yang baik dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan pengaturan usaha ketenagalistrikan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang berisi; Ketentuan Umum; Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentiangan Sendiri (UKS); Perizinan; Permohonan (UKS); Masa Berlaku Dan Berakhirnya UKS; Pengoperasian Instalasi; Hak Dan Kewajiban; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun
berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan
utama tercipta adanya kesejahteraan bagi
seluruh rakyat ;pasar tradisional merupakan wadah
membangun dan mengembankang
perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan
koperasi sebagai pilar perekonomian yang
disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan
maka dipandang perlu perlindungan dan
pemberdayaan pasar tradisional dan penataan
pasar modern agar pasar tradisional dapat
berkembang dan bersain secara serasi, selaras
serta bersinergi ditengah-tengah pesatnya
pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR
TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR
MODERN DI KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
35 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat