Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Oiganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana Telah diubah,
terakhir dengan Peraturai Daerah Kabupaten Balangan Nomor Tahun 18 Tahun 2011, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Pengurui KORPRI Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkam tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Baiangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organlsasi Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 13/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Pengiurus Korpri; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, terhadap Perbup. No. 8 Tahun 2016 perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 83 Tahun 2006, Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010, Permenindustri&Dag No. 04/M-DAG/PER/1/2012, Perda Kab. Solok No. 2 Tahun 2017
bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, terhadap Perbup No. 53 Tahun 2016 perlu diganti
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
17 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperluhkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, keinginan dan kemampuan masyarakat untuk membiasakaan hidup sehat
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2003, Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No.188/Menkes/PB/I/2011,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Penandaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, PNS DAN PTT Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi penjabat negara pemimpin dan anggota DPRD, PNS dan pegawai tidak tetap di lingkup pemerintahan kabupaten lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis, trasparan, dan tanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas, serta dengan tetap memperhatian kemampuan keuangan daerah.
pertauran daerah kabupaten lamandau nomor 10 tahun 2012; pertauran daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2012; pertauran daerah kabupaten lamandau nomor 26 tahun 2012; peraturan bupati lamndau nomor 50 tahun 2012; peraturan bupati lamndau nomor 51 tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; BAB III SURAT TUGAS DAN SURAT PERJLANAN DINAS; BAB IV PENGGOLONGAN; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; BAB VII TUNJANGAN PERJALAN TETAP; BAB VIII PENDAMPINGAN PENJABAT/ PNS YANG SAKIT; BAB IX PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda atas Keterlambatan Pelaporan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa setiap Penduduk mempunyai hak untuk
memperoleh Dokumen Kependudukan, pelayanan yang
sama dalam pendaftaran penduduk, perlindungan atas data
pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen,
informasi mengenai data hasil pendaftaran Penduduk dan
pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Kabupaten
Wonosobo perlu adanya fasilitasi dan pemberian
kemudahan dalam proses pengurusan berupa pembebasan
sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan
pelaporan dalam pengurusan Dokumen Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda
Atas Keterlambatan Pelaporan Dalam Pengurusan Dokumen
Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Dokumen Kependudukan, Pembebasan Denda Administratif, Tata Cara dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka terdapat beberapa perubahan
yang mendasar dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21
Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara perlu
diselaraskan dengan perkembangan penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, khususnya terhadap pencatatan dan
penerbitan akta kelahiran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
1
•\ •
f • . ,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi
.Kependudukan;
7. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Nomor 21).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN
2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA.
2
" .
. ,
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun
2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencataan Sipil Di Kabupaten
Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 21),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat ibunya
berdomisili paling lam.bat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar bagi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan
peristiwa kelahiran pada Register Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
b. dihapus;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;
d. dihapus;
e. orang asing pemegang izin kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya.
(3) Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk
pada tempat terjadinya kelahiran.
-') 2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.
3
..
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
lOA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lOA
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DAN
PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oebatu di Kecamatan Rote Barat Daya
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Oebatu di Kecamatan Rote Barat Daya, telah diselenggarakan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil Penegasan Batas Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oebatu di Kecamatan Rote Barat Daya.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Batas Wilayah; Bab 3. Luas Wilayah; Bab 4. Peta Batas Desa; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015
Permenkumham No. 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01- HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN.2015/No.1071, peraturan.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Ketatanegaraan, Kenegaraan - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan tanggung jawab kepada Gubernur untuk pertimbangan sebagaimana dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Tata Naskah Dinas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.1 2 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERANRI No. 5 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2023; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERGUB No. 12 Tahun 2022.
Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Mencabut Pergub No. 34 Tahun 2010
78 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat