Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2023

Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda atas Keterlambatan Pelaporan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Dokumen Kependudukan, Pembebasan Denda Administratif, Tata Cara dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda atas Keterlambatan Pelaporan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
05 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan