ADMINISTRASI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/NO.289
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, PNS DAN PTT Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi penjabat negara pemimpin dan anggota DPRD, PNS dan pegawai tidak tetap di lingkup pemerintahan kabupaten lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis, trasparan, dan tanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas, serta dengan tetap memperhatian kemampuan keuangan daerah.
- pertauran daerah kabupaten lamandau nomor 10 tahun 2012; pertauran daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2012; pertauran daerah kabupaten lamandau nomor 26 tahun 2012; peraturan bupati lamndau nomor 50 tahun 2012; peraturan bupati lamndau nomor 51 tahun 2012.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; BAB III SURAT TUGAS DAN SURAT PERJLANAN DINAS; BAB IV PENGGOLONGAN; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; BAB VII TUNJANGAN PERJALAN TETAP; BAB VIII PENDAMPINGAN PENJABAT/ PNS YANG SAKIT; BAB IX PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
- 28 Halaman
|