BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; BAB III SURAT TUGAS DAN SURAT PERJLANAN DINAS; BAB IV PENGGOLONGAN; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; BAB VII TUNJANGAN PERJALAN TETAP; BAB VIII PENDAMPINGAN PENJABAT/ PNS YANG SAKIT; BAB IX PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat