PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS KORBAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT COVID-19 DAN BANTUAN ISOLASI MANDIRI BAGI PENDERITA COVID-19 KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Santunan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 dan Bantuan Isolasi Mandiri bagi Penderita Covid-19 Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 telah berdampak pada kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya pendekatan dan upaya yang strategis serta komprehensif dari berbagai aspek yaitu kesehatan, sosial, maupun ekonomi untuk menanggulangi dampak sosial ekonomi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 2019 ;
b. bahwa untuk melaksanakan jarring pengaman sosial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan / atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan / atau stabilitas system keuangan bagi masyarakat yang terdampak wabah Corona Virus Disease 2019 perlu diberikan bantuan sosial tunai ;
UU No 4 Tahun 1984, UU No 24 Tahun 2007, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 82 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Pemberian Santunan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Covid - 19 Dan Bantuan Isolasi Mandiri Bagi Penderita Covid - 19 Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 14.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Penyelesaian Studi Beasiswa Berprestasi dan Penghafal Al-Qur'an
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan motivasi belajar agar berprestasi bagi pelajar Kabupaten Polewali Mandar, perlu pemberian bantuan biaya pendidikan untuk penyelesaian studi, beasiswa berprestasi dan penghafal AlQur’an yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Penyelesaian Studi, Beasiswa Berprestasi dan Penghafal Al-Qur’an
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Peraturan Bupati ini berisi tentang Bantuan beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan Penghafal Al-Qur'an
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD 2012/12 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 14 Tahun 2020
DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN - PENDANAAN - KELURAHAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permenkeu No. 8/PMK.07/2020.
- Kota Solok dikategorikan sebagai daerah perlu ditingkatkan.
- Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan dialokasikan secara merata adalah sebesar Rp366.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDana Desa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa di Kabupaten Landak
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, sumber pendapatan Desa diantaranya berasal dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten serta bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkeu No. 257/PMK.07/2015, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian dan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018, perlu disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa; 14. Peraturan Bupati lamongan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengeloaan Keuangan Desa; 15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Cost Sharing Bantuan Langsung Masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3 ayat (5) Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten untuk Pembiayaan dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan berdasarkan Azas Tugas Pembantuan Nomor : 414.2/19 -- 3/PNPM-MP/PMD/2009 Tanggal 1 Juni 2009 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Cost Sharing Bantuan Langsung Masyarakat Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2009
Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat