Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 14 Tahun 2009

Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Cost Sharing Bantuan Langsung Masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Cost Sharing Bantuan Langsung Masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.92, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan