bantuan-langsung-masyarakat
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2009/NO.92, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Cost Sharing Bantuan Langsung Masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3 ayat (5) Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten untuk Pembiayaan dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan berdasarkan Azas Tugas Pembantuan Nomor : 414.2/19 -- 3/PNPM-MP/PMD/2009 Tanggal 1 Juni 2009 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Cost Sharing Bantuan Langsung Masyarakat Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2009
- Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
- 4 Halaman
|