Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Di Luar Rumah Sakit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait pelayanan pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada marusia melaiui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat; untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Luwu Timur, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewar penular rabies serta penanggulangan rabies.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Taiun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Taiun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengar Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2008;Undang-Undang Nomor l8 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang ; Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturar Pemerintah Nomor 22 Tahun1983 tentang Kesehatan Masyarakat ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit.
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN RABIES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyediaan pusat informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan yang dapat memberikan jaminan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat Purwakarta.
Untuk memenuhi upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta meningkatkan minat dan budaya gemar membaca masyarakat, perlu penyelenggaraan perpustakaan yang dikembangkan dan didayagunakan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, 3. Jenis Perpustakaan, 4. Koleksi Perpustakaan, 5. Sarana dan Prasarana, 6. Layanan Perpustakaan, 7. Kedudukan Perpustakaan Umum Kabupaten, 8. Tenaga Perpustakaan, 9. Pendanaan, 10. Ketentuan Sanksi, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
29 Halaman
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan Pengelolaan secara tertib dan profesional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Pemendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Perencanaan dan Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penjualan/Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Sengketa Barang Daerah, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
43 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada P.T Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dibidang peminjaman kredit maka perlu penempatan saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK/010/2008; Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2010
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan potong agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal perlu dilakukan di tempat pemotongan hewan yang memadai; bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk mengatur penanganan daging serta hasil ikutan di Kabupaten Klaten maka perlu mengatur tentang pemotongan hewan dan penanganan daging serta hasil ikutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai Semua pemotongan hewan/unggas wajib dilakukan di RPH atau RPU atau tempat pemotongan hewan/unggas yang ditetapkan oleh Bupati kecuali untuk keperluan ibadah/ keagamaan dan/atau upacara adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat