Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Perencanaan dan Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penjualan/Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Sengketa Barang Daerah, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat