Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Desa; Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
8 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021 No.6/ TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di
Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan PP No 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 196 (seratus
sembilan puluh enam) Desa yang terletak dalam cakupan
20 (dua puluh) wilayah Kecamatan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021
Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah dan kebutuhan keadaan di Desa serta hasil evaluasi
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang. penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut. berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan
perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun
2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 terkait Ketentuan Umum angka 24 diubah, diantara ketentuan angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 35a dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 37 dan angka 38 ; Ketentuan Pasal 6 tentang Sub Kepanitiaan diubah; Ketentuan Pasal 9 tentang Panitia Pemilihan diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); Ketentuan Pasal 13 tentang Pemilih dan syaratnya diubah; Ketentuan Pasal 14 tentang Data penduduk Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; Ketentuan Pasal 24 tentang pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 24A tentang jangka waktu Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon
Kepala Desa; Ketentuan Pasal 25 tentang syarat Calon Kepala Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal yakni
Pasal 25A dan Pasal 25B; Ketentuan Pasal 31 tentang Penetapan Calon Kepala Desa ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ketentuan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a); Diantara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 31A; ketentuan Pasal 32 terkait Jangka waktu Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama Calon Kepala Desa diubah; Ketentuan Pasal 36 terkait kampanye ditambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (4) dan ayat (5); Ketentuan Pasal 39 terkait jadwal kampanye ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 48 ayat (9) terkait Sarana dan prasarana TPS huruf f diubah; Ketentuan Pasal 69 terkait Gangguan diubah; Diantara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70
disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 69A dan Pasal
69B; Ketentuan Pasal 78 terkait Pelantikan diubah; Ketentuan Pasal 82 diubah; Ketentuan Bab IV diubah; Ketentuan Bab IV ditambahkan 2 (dua) bagian
yakni Bagian Kelima dan Bagian Keenam dan
diantara ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86
disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 85A dan Pasal
85B; Ketentuan Pasal 86 terkait Dugaan pelanggaran ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 87 terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran diubah; Ketentuan Pasal 105 ayat (3) diubah; Di antara Pasal 107 dan 108 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 107A; Ketentuan BAB XI dan Pasal 109 diubah; Diantara ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 111A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, startegi dan basis pemberdayaan, penetapan desa wisata, pengelolaan, pengembangan dan usaha pariwisata pada desa wisata, hak dan kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2021/NO.6, TLD.2021, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 6 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Werlumdity
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan desa merupakan upaya penataan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan di desa yang mekanismenya
masyarakat mengedepankan prakarsa masyarakat, asal- usul desa serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta aspirasi masyarakat diperlukan pengaturan penataan desa. Sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, maka diperlukan pengaturan
tentang pembentukan desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Werlumdity pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Penjelasan 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik lndonesia Negara Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik lndonesia Negara Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
Bab IIIA Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kab. Kayong Utara No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL KAB. KAYONG UTARA : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 telah memberikan dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Perda Kayong Utara No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 8, BAB III, Pasal 56, dan Pasal 89 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 14 halaman, dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, maksud dan tujuan ruang lingkup, pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan TKPKP, pendanaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 5, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 17 Tahun 2021, Tambahan LD KSB Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan masyarakat di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatan ekonomi dan sosial;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat meliputi potensi pertanian, pertambangan, dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien, dan transparan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pada Badan
Usaha Milik Desa, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Nomor 21 Tahun 2021, Tambahan Lembar Negara Nomor 6623); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 53); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017 Nomor 17).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA. Terdiri dari VI Bab, 18 Pasal. Dengan ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Modal dan Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Bab III Bentuk Penyertaan Modal, Bab IV Kriteria Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Besaran Penyertaan Modal, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Dan Lembaga Adat Desa.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat