Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Musyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Panitia pemilihan kepala desa, penitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten, Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa Terpiih, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilihan Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Kampanye, Tempat Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat