Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Dan Lembaga Adat Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Dan Lembaga Adat Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 Nomor 1 Seri D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan