Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya. Hal ini penting sebagai prasyarat untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta untuk menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal di Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.21 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.82 Tahun 2000; PP No.48 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2012; PP No.95 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.47 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2022; PP No.3 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.86 Tahun 2019; PP No.26 Tahun 2021; Perpres No.48 Tahun 2013; Permentan No.18/Permentan/OT.140/4/2009; Permentan No.16/Permentan/OT.140/2/2010; Permentan No.31/Permentan/OT.140/2/2014; Permentan No.56/Permentan/RC.040/11/2016; Permentan No.13/Permentan/PK.240/5/2017; Permentan No.22/Permentan/PK.110/6/2017; Permentan No.32/Permentan/PK.230/9/2017; Permentan No.08 Tahun 2019; Permentan No.11 Tahun 2020; Permentan No.14 Tahun 2020; Permenhan No.40 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Kaltara No.5 Tahun 2021;
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, peta potensi peternakan, pengelolaan bidang peternakan terpadu, pemberdayaan peternak, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan; meningkatkan produksi dan produktivitas ternak; memberikan jaminan kesehatan masyarakat; mengendalikan dan mempertahankan daerah bebas penyakit hewan menular; menciptakan ruang investasi; memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha; melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan; serta meningkatkan perekonomian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini akan ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
51 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa mutu dan keamanan pangan merupakan faktor
penting dalam sistem pangan di Daerah yang bertujuan
memberikan perlindungan kepada masyarakat serta
memenuhi hak kesehatan dan hak keselamatan masyarakat;
b. bahwa terbukanya perdagangan dan majunya teknologi
pangan memberikan dampak terjadinya keanekaragaman
pangan di Daerah sehingga diperlukan sistem mutu dan
keamanan pangan yang sinergis antar pemangku
kepentingan di bidang pangan;
c. bahwa guna memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pangan
serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53
ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, maka
diperlukan pengaturan yang komprehensif yang mewadahi
pemangku kepentingan di bidang pangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan
Keamanan Pangan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6442);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan
Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk
Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 272);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 262);
16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1106);
17. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri
Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1107);
18. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31
Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1452).
Mengatur mengenai pengawasan mutu dan keamanan pangan yang mencakup ruang lingkup, wewenang, penyelenggaraan mutu dan keamanan pangan segar, pengawasan mutu dan keamanan pangan olahan industri rumah tangga, penyelenggaraan mutu dan keamanan pangan olahan siap saji, informasi mutu dan keamanan pangan, peran serta masyarakat, pembinaan, dan pembiayaan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Jumlah 34 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pengaturan lalu lintas ternak dan bahan
asal ternak diharapkan dapat mengendalikan
ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan
berkelanjutan yang perlu didayagunakan untuk
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengaturan lalu lintas ternak atau bahan
asal ternak bertujuan untuk menjaga kelestarian
dan kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat
serta produktivitas dapat tercapai secara optimal;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian
hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas
temak dan bahan asal temak yang ef ektif dan efisien
perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengaturan Lalu Lintas Temak atau Bahan Asal
Ternak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perizinan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB III Jenis Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan, Dimasukan, Mutasi dan Keluar Masuk Daerah
BAB IV Prosedur Pengeluaran Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB V Prosedur Pemasukan Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB VI Persyaratan Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan atau Dimasukan
BAB VII Mutasi Ternak
BAB VIII Persyaratan Pengangkutan
BAB IX Larangan
BAB X Pengawasan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB XI Penanganan Hasil Penangkapan/Barang Bukti
BAB XII Penyidikan
BAB XIII Ketentuan Pidana
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
19 hlm, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 686/SK-PG.03.03/ Xll/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 79/Permentan/OT.148/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No 80/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 81/Permentan/OT140/8/2013; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan rincian lahan di setiap kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dalam rangka pembangunan pertanian yang diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi petani meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidupnya:
b. bahwa pertanian merupakan salah satu karakteristik pengembangan wilayah yang menjadi fokus utama yang dikembangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan pengembangan sentra agribisnis terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian produksi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan dan perikanan vang produktif dan efisen serta mampu bersaing di pasar global:
c. bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertanian vang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan pengaturan dalam berituk Peraturan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 19 Tahun 2013 UU No. 23 Tahun 2014
Mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi Kesehatan manusia dan hewan berserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan yang berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/Ot.140/7/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/Ot.140/6/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/Pk.240/5/2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini Mengatur Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Perencanaan;
Kawasan Peternakan;
Peta Potensi Peternakan;
Pengelolaan;
Kesehatan Hewan;
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan;
Otoritas Veteriner;
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Penelitian dan Pengembangan;
Koordinasi, Kerja Sama, dan Kemitraan;
Peran Masyarakat dan Dunia Usaha;
Sistem Informasi;
Pendanaan;
Larangan;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah;
Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria Dan Persyaratan Kawasan, Lahan, Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi dan Nomen kelatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pemanfaatan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pengendalian;
e. sistem informasi;
f. pendanaan;
g. hak, peran serta masyarakat; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting yang dipe.rgnnakan untuk mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian Daerah sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Daerah semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
perlindungan lahan pertanian, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pertu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang N0mor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor- 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034}
4 . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5 . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. Peraturan Presiden N omor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1);
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 25}
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat