Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD. 2023/ No. 5, TLD No. 115, LL Kab Teluk Bituni: 15 hal
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan