Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Kota Semarang melalui peningkatan kualitas yang memiliki kompetensi, daya saing dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan;
b. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial, di mana hal tersebut merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan Semarang Kota Perdagangan dan Jasa yang Hebat Menuju Masyarakat Semakin Sejahtera;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kota Semarang perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Perencanaan dan Organisasi Keolahragaan; Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; Prasarana dan Sarana Olahraga; Industri Olahraga; Data dan Informasi; Kerjasama dan Kemitraan; Pendanaan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Di Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan keolahragaan di Salatiga diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Maka dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, perlu mengenai penyelenggaraan keolahragaan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; Perda Prov. Jateng No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, kepentingan umum, kesadaran, kemandirian, keterpaduan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportifitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, serta mengangkat harkat, martabat, kehormatan Daerah dan bangsa. Setiap warga masyarakat di daerah, pelaku olahraga, pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Pemerintah Daerah bertugas mengarahkan, membina, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
53 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2018
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Kabupaten Karanganyar yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa perlu diberikan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara optimal dan berkesinambungan;
b. bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar, sehingga diperlukan adanya pengembangan peran dan potensi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Fungsi dan Tujuan
- Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
- Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
- Pelayanan Kepemudaan
- Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan
- Prasarana dan Sarana Kepemudaan
- Organisasi Kepemudaan
- Peran Serta Masyarakat
- Penghargaan
- Kerjasama
- Data dan Informasi
- Pendanaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12,TLD No.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan akses
terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran,
serta peningkatan prestasi olahraga perlu pembinaan dan
pengembangan olahraga;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahagaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan
dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Keolahragaan meliputi:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi;
c. olahraga prestasi;
d. olahraga penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Pembangunan kepemudaaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan di Kota Ternate, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan perlu pengaturan tentang kepemudaan di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Kepemudaan; Pelayanan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Pemuda Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Kemitraan; Prasarana dan Sarana; Pendanaan; Pelaporan; dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
17 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Kabupaten
Wonogiri yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, perlu diberikan penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan secara optimal dan
berkesinambungan; bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi
yang besar, sehingga diperlukan adanya pengembangan
peran dan potensi secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah
sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan
pelayanan kepemudaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, pelayanan kepemudaan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, komunitas remaja, peran serta masyarakat, penghargaan, kerjasama, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera perlu ada pembinaan dan pengembangan di bidang keolahragaan; Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta untuk memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaa, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyedlaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana, Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha, Koordinasi dan Kerjasama, dan Sistem Informasi Keolahragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Bungo yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan;
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bungo harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi di berbagai even yang diselenggarakan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Olahraga, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Ruang Lingkup Olahraga; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan; Penyelenggaraan Kejuaraan; Organisasi Keolahragaan; Pelaku Olahraga ; Pelaku Olahraga ; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018
Dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda beradaptasi aktif dalam pembangunan daerah serta bersaing dalam berbagai kegiatan tingkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 40 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 41 Th 2011; PP No 60 Th 2013.
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab; 3. Peran, tanggungjawab dan Hak Pemuda; 4. Perencanaan; 5. Penyadaran Kepemudaan; 6. Pemberdayaan Kepemudaan; 7. Pengembangan Kepemudaan;
8. Prasarana dan Sarana; 9. Organisasi Kepemudaan; 10. Pencatatan dan Pelaporan; 11. Penghargaan; 12. Kerjasama dan Kemitraan; 13. Pendanaan; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15 Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat