1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab; 3. Peran, tanggungjawab dan Hak Pemuda; 4. Perencanaan; 5. Penyadaran Kepemudaan; 6. Pemberdayaan Kepemudaan; 7. Pengembangan Kepemudaan; 8. Prasarana dan Sarana; 9. Organisasi Kepemudaan; 10. Pencatatan dan Pelaporan; 11. Penghargaan; 12. Kerjasama dan Kemitraan; 13. Pendanaan; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15 Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat