Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, lembaran daerah kabupaten bulukumba tahun 2018 nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
Nomorr 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Tahun 2015 (Lembaran Negara
...
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tah un 2 0 11 tentang Peru bahan Kedua A tas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1);
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1. Pendapatan
2. Belanja
Rp. l.501.658.770.375,00
Rp. l.491.911.033.719,00
Suplus/ (Depisit) Rp. 9.747.736.656,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan b. Pengeluaran
Rp. Rp.
12.502.263.344,00
22.250.000.000.00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. (9.747.736.656.00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
( 1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp. 194.290.832.856,00 b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp. 1.042.307.756.000,00
c. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sejumlah
Rp. 265.060.181.519,00
(2). Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan yang meliputi :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 45.139.500.856,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 23.201.332.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp.5.000.000.000,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Sejumlah
Rp. 120.950.000.000,00
(3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari
Pendapatan yang meliputi:
a. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp.21.054.543.000,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.737.200.482.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 284.052.731.000,00
(4). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri dari jenis Pendapatan yang meliputi:
a. Pendapatan Hibah sejumlah Rp. 53.424.600.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah Rp. 63.081.606.119,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 139.522.731.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
sejumlah Rp. 9.031.244.400,00
Pasal 3
(1). Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 829.712.393.020,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 662.198.640.699,00
(2). Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja yang meliputi:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 621.515.780.910,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 2.360.000.000,00
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp.
d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 10.874.400.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 4.325.000.000,00
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.6.030.037.210,00
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 184.107.174.900,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.04.157.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah Bupati mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar peraturan daerah tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Viru Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 39).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
PASAL 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah.
PASAL 3 : APBD tahun anggaran 2024 berjumlah Rp1.076.544.642.896,00 (Satu triliun
tujuh puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus empat
puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah
PASAL 4 : Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.071.582.189.896,00
(Satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus delapan puluh dua juta seratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang
bersumber
PASAL 5 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
direncanakan sebesar Rp217.546.411.735,00 (Dua ratus tujuh belas miliar
lima ratus empat puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga
pulu lima rupiah)
PASAL 6 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
direncanakan sebesar Rp842.343.426.636,00 (Delapan ratus empat puluh
dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu
enam ratus tiga puluh enam rupiah)
PASAL 7 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c direncanakan sebesar Rp11.692.351.525,00 (Sebelas miliar enam
ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua
puluh lima rupiah)
PASAL 8 : Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.076.544.642.896,00- (Satu triliun tujuh puluh enam miliar lima ratus empat
puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh
enam rupiah)
PASAL 9 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
direncanakan sebesar Rp796.763.703.554,00- (Tujuh ratus sembilan puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus
lima puluh empat rupiah)
PASAL 10 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
direncanakan sebesar Rp183.981.614.542,00 (Seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu
lima ratus empat puluh dua rupiah)
PASAL 11 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) yang terdiri atas
belanja tidak terduga.
PASAL 12 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
direncanakan sebesar Rp92.799.324.800,00- (Sembilan puluh dua miliar
tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu
delapan ratus rupiah)
PASAL 13 : Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.500.000.000,00- (Satu miliar lima ratus juta.rupiah)
PASAL 14 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a direncanakan sebesar Rp6.462.453.000,00- (Enam miliar empat
ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
PASAL 15 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus
juta rupiah)
PASAL 16 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp4.962.453.000,00
(Empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh
tiga ribu rupiah).
PASAL 17 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan
peraturan kepala daerah, p emerintah daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran
melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang
selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
PASAL 18 : Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2023;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DEARAH TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAAN 2024; PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
1131
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diuah dengan PP No 74 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, bahwa Laporan Keuangan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan telah diserahkan hasil pemeriksaannya kepada Pemerintah Daerah Kata Lubuk Linggau;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Wali Kota Lubuk Linggau menetapkan Perwal tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada kabupaten Boyolali. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan WUJUd pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah yang
dalam penyusunannya berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sebagai pedoman penetapan dan pengelolaan
penyelenggaraan negara di daerah dalam rangka
pelaksanaan otonorm daerah untuk merungkatkan
kemakmuran masyarakat; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dart perubahan Rencana Kerja
Pemermtah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
pnontas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemenntah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 14 September 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023. Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
561 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2023
anggara - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 tenatng Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah INi Asdalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP no. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2019; PP no. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendgari No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka no. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2017; Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Peraturan Daerah Tenatng Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2023
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023/NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU NO. 23 Tahun 2014 Terahkir dengan diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan PP UU No. 2 Tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi UU perlu menetapkan peraturan Daerah tentang anggota pendapatan dan belajar Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU NO. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU NO. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; Uu NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU NO. 6 Tahun 2023; UU NO. 1 Tahun 2022 ; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 36 tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007 sebagaiaman telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 8 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggota Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1)
dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh
dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 Agustus
2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat