APBD
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NOMOR.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan WUJUd pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah yang
dalam penyusunannya berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sebagai pedoman penetapan dan pengelolaan
penyelenggaraan negara di daerah dalam rangka
pelaksanaan otonorm daerah untuk merungkatkan
kemakmuran masyarakat; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dart perubahan Rencana Kerja
Pemermtah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
pnontas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemenntah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 14 September 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023. Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
- 561 hlm
|