Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 34 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka
diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan,
pengawasan dan pengendalian serta pemberian pelayanan di bidang
pendidikan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan dalam bidang pendidikan, oleh karena itu
perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 pada Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
susana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 31 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 33 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN NAMANG DAN KECAMATAN LUBUK BESAR DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.29 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.25 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.9 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.4 Tahun 1994; PP No.17 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 1995; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Usaha Industri dan Perdagangan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribus, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Berdasarkan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa, Pengawasan dan Instansi Pemungut, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan/Daerah Alat Berat
ABSTRAK:
Untuk mendukung sektor swasta dalam bidang pekerjaan pengembangan sarana dan prasarana fisik milik Pemerintah Kabupaten Buton, Pemerintah Daerah menyiapkan sarana penunjang berupa alat berat yang dapat dipinjamkan dengan membayar retribusi untuk pemasukan pendapatan Asli Daerah ;
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2004.
Perda Ini Berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Penggolongan; 4. Pengukuran Penggunaan Jasa; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan Dan
Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa sumber daya alam hewani dan nabati yang jenisnya beraneka
ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat;
b bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian
secara menyeluruh dan terpadu di Kabupaten Karanganyar;
c bahwa pertanian yang maju, efisien dan tangguh di Kabupaten
Karanganyar mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian
tujuan Pembangunan Nasional umumnya Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Kabupaten Karanganyar khususnya;
d. bahwa Kabupaten Karanganyar merupakan daerah agraris dengan
komoditas utama yang akan dikembangkan meliputi : tanaman pangan
hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan;
e bahwa komoditas pertanian yang beredar dan diperdagangkan di
Kabupaten Karanganyar harus dijamin kualitasnya, terutama bagi
keamanan dan keselamatan konsumen;
f bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c, d, e, dan f perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pengembangan seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati
dalam ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN BADAN KAPAL DALAM KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka pembuatan badan kapal menyangkut keselamatan umum, oleh karena itu Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan badan kapal, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuatan Badan Kapal Dalam Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PERMENDAGRI No/ 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin pembuatan badan kapal dalam Kota Samarinda yang meliput, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat