Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Usaha Industri dan Perdagangan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribus, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Berdasarkan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa, Pengawasan dan Instansi Pemungut, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat