Perda Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan atas Kulit
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 dan Nomor 12 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan Kulit, Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1996.
Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1972 tentang
Pemeriksaan dan Pengawasan atas kulit sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 dan Nomor 12 Tahun
1986 dicabut
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu prasarana perhubungan, merupakan unsur penting dalam setiap usaha kegiatan untuk mewujudkan sasaran pembangunan . Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu untuk menertibkan pemberian nama jalan bagi ruas-ruas
jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : .Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B.48/Hk. 103/BPPT/1988 dan Nomor25/1988 tentang Sistim Kode Pos Indonesia ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dasar hukum, pedoman, dan tata cara bagi pemberian nama jalan di Daerah, dengan memperhatikan aspek historis, alam, budaya, atau lainnya. Pemberian nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan larangan merubah, menghapus, atau mengambil papan nama jalan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, dengan biaya operasional yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Bilyard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa Urusan Rumah Makan merupakan salah satu dari penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah dalam bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa dengan semakin berkembangnya - Usaha Rumah Makan di Kabupaten Daerah
Tingkat I I Kebumen, maka agar Usaha
Rumah Makan berjalan dengan tertib
dan teratur perlu diadakan pembinaan
dan pengendalian; bahwa untuk pelaksanaan maksud butir b tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Menteri Kesehatan Republik -
Indonesia Nomor : 304/Menkes/Per/IV/
1989 ; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi Nomor KM 73/PW-105/
MPPT-85 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/294/198 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/233/1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989
Bentuk Usaha Dan Permodalan; Pengusahaan; Perijinan; Tata Cara Dan Syarat-Syarat Permohonan Ijin Usaha; Penggolongan Rumah Makan; Retribusi; Kewajiban; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Pengawasan Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Telur dan Ayam Pedaging
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga semakin berkembang pengusaha ternak ayam, baik ayam ras petelur, ayam ras pedaging maupun bukan ayam ras; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka penggalian sumber pendapat Asli Daerah Sendiri, dipandang perlu mengenakan retibusi atas penjualan telur ayam dan ayam pedaging baik ayam ras maupun ayam bukan ras, serta pengaturannya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi penjualan telur dan ayam pedaging yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pedagang telur/ayam pedaging, pembinaan, terif tetribusi serta ketentuan pidana dan penyidikan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi don Tatakerja
Dinos Perkebunan Daerah yang ditindak lanjuti dengan Surat
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/3457 8
tanggal 5 Desember 1994, maka perlu membentuk Organisasi
dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ; bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui
pembentukan Organisasi Dinas Perkebunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang dengan Pola Maksimal ; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
kedalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 64 Tahun 1957; PP No 22 Tahun 1975; Kepmendagri no 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri no 7 tahun 1994; Perda Prov Daerah Tingkat I Jateng No 3 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng no 127/361/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1995.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Bus
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 TAhun 1991 tentang Stasiun Otobis dan tempat pemberhentian kendaraan bermotor angkutan umum lainnya, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa atas pertimbangan tersebut dalam rangka memperlancar pelayanan masyarakat dibidang jasa transprortasi maka dipandang perlu mengatur kembali pengelolaan terminal Bus Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terminal, perijinan penggunaan kios, perijinan pengguna loket dan penjual jasa, retribusi terminal, tata tertib terminal bus, pengawaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya Daeah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1956 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1995
perda - Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kapubaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tanggal 31 Juli 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
1978 tanggal 21 Januari 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1979 tanggal 1 September 1979 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1985 tanggal 21 Desember 1985 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994 tanggal 5 Oktober 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099
Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970--893
Tahun 1981 t.anggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985 ; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 51 Ta -
hun 1985 tanggal 31 Desember 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269
Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379
tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057
Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 903/05337 tanggal 24 Pebruari
1995 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/-
KPTS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1995.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor : 6 /pd/ 1972 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1978 Nomor : HK.59 /1979 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 21 Pebruari 1973 Seri B Nomor 5 Tahun 1970 segaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nornor 5 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk ketiga kali Peraturan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Januari 1983 Nomor : 188.3 / 5 /1983 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 22 Maret 1983 Seri B Nomor 3 Tahun 1983, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menyesuaikan kembali tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor : 6 /Pd/1972 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1995.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Biaya Pengawasan Bangunan-Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 18 Tahun 1984, tentang Biaya Pengawasan Bangunan-bangunan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dewasa ini;
bahwa sehubungan tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 taun 199; Keputusan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang 28 maret 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang biaya pengawasan bangunan-bangunan Tata Cara Pengajuan Ijin, Biaya Pengawasan Bangunan-Bangunan, Penggalian, Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1995.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat