PEDOMAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KAPITASI DAN NON KAPITASI PADA PUSKESMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Kapitasi dan Non Kapitasi Pada Puskesmas Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk pelayanan kesehatan program
Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang
Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas
secara kapitasi dan non kapitasi; bahwa dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan
kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan
Kesehatan Nasional ( JKN ) Kabupaten Batang, perlu
diatur tentang Pemanfaatan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional
pada Puskesmas di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman
Pemanfaatan dana jaminan kesehatan
Nasional kapitasi dan non kapitasi pada
Puskesmas di kabupaten batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa setiap orang pada dasamya berhak atas
jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
dan untuk meningkatkan martabalnya menuju
masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan
makmur; bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013
tentang jaminan kesehatan yang tidak menjadi
cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS
yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah
dapat menganggarkannya dalam bentuk program
dan kegiatan pada SKPD yang menangani
urusan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Batang;
Pasai 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60/
Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12
Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan
Jaminan kesehatan daerah kabupaten
Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program
BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaaan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru mewajibkan setiap orang atau perusahaan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah
Kabupaten Buru.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-24/MEN/VI/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-196/MEN/1991; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah
Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan pembiayaan Jamkesda di Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 25);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1) ; 11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 21);
12. Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 12);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 12)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 12)
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK:
Bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iurannya atau iurannya yang dibayar oleh pemerintah. Bahwa Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Bahwa bertambahnya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati No 09 Tahun 2014 tentang pemanfaatan penerimaan pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2009; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2008; Perda No. 40 Tahun 2008; Perda No. 45 Tahun 2008; Perbup No. 07 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran pemanfaatan penerimaan pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) di rumah sakit umum daerah masohi yang mengatur besaran biaya rawat inap, rawat jalan, laboratorium, USG, EKG dan rontgen, tindakan, persalinan, operasi, apotik, patologi anatomi, forensik, serta transfusi darah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama di Kabupaten Buru serta pembagian Dana Jaminan Kesehatan
Nasional, perlu menetapkan pengelolaan dana non kapitasi. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeioiaan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Urrdang
Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 20l4; Peraturan
Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah
Daerah kabupaten Buru dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya, Sumber Dana, Penyaluran Dan dan Pemanfaatan Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan
kepada masyarakat miskin dan atau tidak mampu
yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan
iuran daerah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6.a. Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa
penduduk yang belum termasuk sebagai peserta
jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam
program jaminan kesehatan pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh
pemerintah daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi
Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam
Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372); 13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Program jaminan kesehatan bagi peserta PBI Daerah
dimasukkan ke dalam program JKN bertujuan sebagai berikut:
a. agar peserta PBI Daerah yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya di seluruh Daerah;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta PBI
Daerah; dan
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi
peserta PBI Daerah.
Ruang lingkup pelaksanaan program JKN bagi PBI Daerah
meliputi :
a. Peserta PBI Daerah;
b. Iuran peserta PBI Daerah;
c. Pelayanan Kesehatan bagi peserta PBI Daerah; dan
d. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2013, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kabupaten Buru. Bahwa dalam upaya memberikan pemahaman Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS kepada seluruh stakeholder sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap penerimaan yang bersumber dari Kapitasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan merupakan pendapatan daerah. Adapun pemanfaatan dari pendapatan daerah tersebut yaitu 60% diperuntukkan sebagai jasa pelayanan dan 40% sebagai biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Peraturan ini juga mengatur terkait pelaporan dan pertanggungjawaban yaitu bahwa pendapatan darah yang disetor ke kas daerah wajib dilaporkan dalam jumlah bruto oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPPKD). Laporan tersebut harus disertai bukti-bukti penerimaan yang lengkap dan sah kemudian BPKKD wajib melakukan pencatatan dalam pos penerimaan berkenaan. Terkait monitoring dan evaluasi, diatur bahwa Dinas Kesehatan dan/atau Inspektorat Daerah melakukan Monitoring dan Evaluasi atas pemanfaatan dana ini. Hasil monitoring dan Evaluasi akan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Saparua
ABSTRAK:
Jaminan kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dasar kesehatan dan perlinfungan dam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan yang selanjutnya disingkat BPJS Keseharan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berdasarkan perstimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pemnerimaan Pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Saparua.
UU No. 60 Tahun 1958 jo. ; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. No 58 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2009; Perpres No 12 Tahun 2013; Permenkes No 71 Tahun 2013; Perda No 21 Tahun 2008; Perda No. 40 Tahun 2008; Perda No 45 tahun 2008; Perbup No. 07 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan JKN di RSUD Saparua dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pelayanan kesahatan JKN di klaim oleh RSUD Saparua sesuai dengan pola pembayaran INA CBG’s yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 44% dari total claim dimanfaatkan sebagai jasa Pelayanan Medis RSUD Saparua. 56% dari total claim dimanfaatkan untuk kebutuhan: Bahan Medis Habis Pakai, Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, Biaya Obat, Biaya Darah, dan Biaya Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat