Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara
yang disegani, profesional dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dan guna mewujudkan Tata
Pemerintahan yang baik maka perlu disusun Kode Etik
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, nilai-nilai dasar, kode etik ASN, kode etik di perangkat daerah dan kode etik profesi, majelis kode etik, hak dan kewajiban terlapor, pelapor/pengadu dan saksi, sanksi, keputusan majelis kode etik, rehabilitasi, pelaksanaan, kelengkapan administrasi penegakan kode etik, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
44 hal
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 54, BN 2016/ NO 1454; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Tata Nilai, Budaya Kerja, Dan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan nilai - nilai organisasi instansi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai pemerintah Kabupaten Takalar maka perlu disusun peraturan Nilai Dasar , Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar , Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahu n 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2014 Nomor 6, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu n 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2010 Nomor 74, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahu n 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintaih Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor 68, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 0 7 Tahu n 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahu n 2019 Nomor 06);
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar ;
11 . Peraturan Bupati Takalar Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 ;
12. Keputusan Bupati Takalar Nomor 19 Tahun 202 1 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 .
Kode Etik Aparatur Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika
pelayanan bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 53 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kode Etik Pelayanan Publik; Majelis Kode Etik; Mekanisme Penegakan Kode Etik; Rehabilitasi; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 57 Tahun 2021
KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BIMA.
Terdiri dari VIII Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nilai Dasar Dan Tujuan, Bab III Prinsip Dan Etika Pengadaan, Bab IV Majelis Etik, Bab V Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Bab VI Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan terlapor , Bab VII Penegakan Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 Peraturan LKPP
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa, maka dalam rangka pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa
yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan
akuntabel, perlu mengatur kode etik pengelola pengadaan
barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengelolaan Barang/Jasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.16 Tahun 2018; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERATURAN LKPP NO.14 Tahun 2018
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah:
a. Pejabat Administrasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disebut Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Perangkat Daerah (PD) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Tujuan Kode etik :
a. menjaga martabat, kehormatan, integritas dan kredibilitas Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa;dan
b. meminimalisir terjadinya resiko yang mengakibatkan terjadinya konflik
kepentingan.
Majelis Pertimbangan Kode Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
perilaku pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara
yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta
memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan
peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nilai-Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, Tata Cara Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, Sanksi Moral dan Tindakan Administratif, Rehabilitasi dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Bupati Batang Nomor 75 Tahun 2021 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 058
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan menjaga martabat serta kehormatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab diperlukan pedoman dalam bersikap dan berperilaku;
b. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pernerintah Nornor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nilai Dasar Bagi ASN; Bab 3. Kode Etik dan Kode Perilaku; Bab 4. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku; Bab 5. Hak dan kewajiban Terlapor, Pelapor dan Saksi; Bab 6. Sanksi Moral; Bab 7. Rehabilitasi; Bab 8. Pejabat yang Berwenang Memberikan Sanksi; Bab 9. Pemantauan; Bab 10. Kode Etik dan Kode Perilaku Perangkat Daerah; Bab 11. Pembiayaan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
16 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil khususnya
dalam Pasal 13 dan untuk meningkatkan kesadaran pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung guna menjaga integritas, martabat, dan kehormatan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab, perlu diatur Kode Etik pegawai
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1975; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010, PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 11 Tahun 2959; Perpres No 87 Tahun 2014; Keppres No 82 Tahun 1971; Perbup temanggung No 59 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Kode Etik Pegawai meliputi :
a. sikap;
b. perilaku;
c. perbuatan;
d. tulisan; dan
e. ucapan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat