Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Kode Etik Pegawai meliputi : a. sikap; b. perilaku; c. perbuatan; d. tulisan; dan e. ucapan Pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat