Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu menetapkan dan menyusun kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/ SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko. Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus berbentuk Badan dan Kantor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah dan Peningkatan Pelayanan terhadap masyarakat di Kabupateri Kendal, maka potensi yang dimiliki Daerah perlu dikembangkan secara optimal ; bahwa Kabupaten Kendal memiliki potensi peluang usaha yang dapat dikembangkan guna mendukung pendapatan asli daerah ;bahwa untuk melaksanakan maksud huruf "a" dan "b" tersebut di atas, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tempat dan kedudukan, asas dan tujuan, kegiatan, modal, direksi dan badan pengawas, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, pembubaran, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2001.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kab. Tebo dipandang perlu mengatur mengenai pengawasan dan penertiban minuman beralkohol; Dengan adanya pengawasan dan penertiban Terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol secara efektif diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 3 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, meliputi Pengawasan, Penertiban Minuman Beralkohol; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pengelolaan keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2003, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepres No.18 Tahun 2000, Perda Provinsi Tingkat I Kalbar No.1 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Dan Saat Pajak Terhutang, Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Bagi Hasil Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Pajak, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, Sanksi Pidana, Penyidikan , dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2003.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2003.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk perizinan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, pada pasal 14 ayat (1) yakni Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Potensi usaha jasa konstruksi yang berada dalam wilayah hukum Kota Makassar dapat terdata dengan baik seiring dengan upaya memberikan dukungan dan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 t
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
Izin atas layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat pertimbangan menteri keuangan tanggal 14
Maret 2002 nomor S.70/MK.07/2002 dan surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 30 September 2002 nomor 188.342/2187/SJ, Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut
Hasil Perkebunan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundangundangan Yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali; bahwa untuk menajmin tertib dan kepastian hokum perlu untuk dicabut
dan dinyatakan tidak berlaju lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sukamara No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang–undang Nomor : 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMINDAHAN PEJABAT PEJABAT STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI TATA KERJA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2003 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Nagari Kunangan Parik rantang Di Kecamatan Kamang Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat