Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2003

PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, meliputi Pengawasan, Penertiban Minuman Beralkohol; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
09 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2003
Tanggal Berlaku
11 Juni 2003
Sumber
LD.2003/NO.6
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan