PENGAWASAN - PENERTIBAN - MINUMAN BERALKOHOL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kab. Tebo dipandang perlu mengatur mengenai pengawasan dan penertiban minuman beralkohol; Dengan adanya pengawasan dan penertiban Terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol secara efektif diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 3 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, meliputi Pengawasan, Penertiban Minuman Beralkohol; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
- 6 hlmn;
|