Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan komoditas tambang yang merupakan kekayaan alam yang takterbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannyasehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkansecara optimal dan bijaksana dengan berpedoman padapembangunan daerah yang berkelanjutan danberwawasan lingkungan. Dengan ditetapkannya UU No.4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.18 Tahun 2005 tentang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir sudah tidak sesuai lagimaka dibutuhkan pengaturan kembali di bidangpertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakanpotensi komoditas tambang secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasanlingkunganguna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Pertambangan Rakyat Dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, Dan Pengendalian Penjualanmineral Dan Batubara; Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahandan Pemurnian Mineral Dan Batubara; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Wiup; Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat; Pendapatan Daerah; Dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mecabut berlakunya semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.18 Tahun 2005 tentang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
37 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "LEMIGAS"
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, jdih.esdm.go.id: 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B)
ABSTRAK:
bahwa usaha pertambangan rakyat bahan galian golongan
Strategis dan Vital (bahan galian golongan A dan B) yang
terdapat di wilayah Kota Banjarbaru perlu dikembangkan
gunamenunjang pemerataan berusaha dalam
meningkatkan pembangunan daerah; bahwa usaha pertambangan rakyat harus dilakukan secara
tertib melalui pembinaan dan pengaturan yang disesuaikan
dengan aspirasi masyarakat umum Kota Banjarbaru; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini, maka dipandang perlu untuk memberikan
landasan bagi usaha pertambangan rakyat bahan galian
Strategis dan Vital (golongan A dan B) yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.P/201/M.PE/1986; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2231.
K/20/MPE/1994; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pengolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis Dan Vital (Golongan A Dan B) yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Pertambangan Rakyat; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Izin; Pemberian Dan Masa Berlaku SIPRD; Luas Wilayah SIPRD; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguanan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Tata Cara Penetapan Harga Bahan Galian Strategis Dan Vital; Besarnya Tarif Restribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Surat Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang SIPRD; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2014
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, pertambangan mineral, wilayah pertambangan rakyat, izin pertambangan rakyat, hak dan kewajiban, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin pertambangan, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 54 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa bahan tambang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan
berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi
bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM;
2. WILAYAH PERTAMBANGAN;
3. USAHA PERTAMBANGAN BATUAN;
4. IZIN USAHA PERTAMBANGAN;
5. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT;
6. HAK DAN KEWAJIBAN;
7. PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN;
8. BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN;
9. PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN;
10. REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG;
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
12. PELAPORAN;
13. SANKSI ADMINISTRATIF;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan
di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air
bawah tanah ; mempunyai peranan penting dalam
memberikan nilai tambah secara nyata bagi
pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan dalam upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 6 ) diubah sebagai
berikut :
-Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah
- Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 24 diubah
- Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 diubah
- Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Surat Tagihan Pajak; BAB IX Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB X Keberatan Dan Banding; BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Khusus; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB XIX Ketentuan Peralihan; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
20 Halaman dan 6 Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan Pemerintah Kota Malang untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pelayanan Tera dan Tera Ulang dibentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal di Kota Malang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2016 tentang Tanda Sah 2017.
Peraturan Walikota ini memuat :
1. Ketentuan Umum
2. RUANG LINGKUP
3. OBJEK DAN SUBJEK TERA
4. JENIS ALAT UTTP
5. PELAYANAN TERA
6. PELAPORAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN 2012/ NO 129; JDIH.ESDM.GO.ID : 38 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat