Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2012

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Pertambangan Rakyat Dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, Dan Pengendalian Penjualanmineral Dan Batubara; Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahandan Pemurnian Mineral Dan Batubara; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Wiup; Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat; Pendapatan Daerah; Dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
12 September 2012
Tanggal Pengundangan
12 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan